Laporan Capaian Kinerja 2021 Kanim Surakarta
Kamis (30/12), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaporkan kinerjanya di sepanjang 2021. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sangat memengaruhi kuantitas pelayanan yang diberikan. Pengaruh ini dapat dilihat dari data permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI)/Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dari tahun 2021 beserta data pembanding tahun 2020.
Data tersebut terdiri dari paspor keluaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dan Mal Pelayanan Publik Surakarta
Pandemi juga membuat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta tidak melayani pembuatan paspor bagi calon jamaah haji pada tahun 2021 yang berasal dari 6 Kabupaten dan 1 Kota di eks-karesidenan Surakarta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga memberikan pelayanan Izin Tinggal bagi warga negara asing berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Tidak hanya memberikan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang menjadi tugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang terdiri dari Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan penyelesaian melalui pengadilan (Pro Justicia).