Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Langkah- langkah dalam permohonan paspor baru/penggantian (bukan karena hilang/rusak) adalah sebagai berikut :
-
- Unduh aplikasi ‘M-Paspor’ di playstore dan appstore.
- Klik ‘Daftar Akun’ di halaman registrasi awal.
- Masukan data diri, dan pastikan email yang dimasukan aktif dan bisa di akses.
- Ceklis ‘Saya setuju dengan syarat & ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
- Tunggu proses pengiriman aktivasi kemudian buka email yang didaftarkan tadi untuk aktivasi akun.
- Login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan.
- Silahkan membaca petunjuk untuk setiap langkah berikutnya dengan cermat.
- Klik ‘Pengajuan Permohonan’, ‘permohonan reguler/percepatan [cek bedanya di sini]’, pilih ‘dewasa’ atau ‘anak’ sesuai kebutuhan.
- Lakukan pengambilan foto kemudian unggah.
- Lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk masing-masing sampai semua terisi.
- Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi.
- Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau)
- Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran. Cek biaya dan cara pendaftaran di sini
- Silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap (asli dan fotokopinya dalam kertas A4)
(khusus percepatan sehari jadi, datang maksimal jam 10.00)
- Informasikan pendafataran anda pada Customer Service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
- Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan maksimal 5 hari kerja melalui whatsapp/sms dari nomor 08112696999.
- paspor yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukan identitas dan bukti pembayaran.
Pelayanan WNI
Berita Terkini