PELAYANAN BAGI WARGA NEGARA ASING
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa On Arrival ( VOA ) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( VKSK )
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :
- Dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Dapat di alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia
PERMINTAAN ORANG ASING YANG BERSANGKUTAN DAN PENJAMIN TELAH BERADA DI INDONESIA UNTUK:
- Menanamkan modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Bekerja sebagai pimpinan perusahaan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Penelitian ilmiah;
- Bergabung dengan suami/isteri WNI;
- Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP;
- Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah;
- Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan;
- Berdasarkan keputusan Dirjen;
- Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006;
- Wisatawan lanjut usia.
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN / ITK :
- Surat permohonan dan surat jaminan dari sponsor dari penjamin, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
- Fotocopy KTP Sponsor;
- Fotocopy Paspor, visa dan cap pendaratan dan Paspor Asli;
- Return Tiket keluar dari Indonesia & Tiket masuk ke Indonesia.
Visa On Arrival ( VOA ) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) :
- Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
PERSYARATAN :
- Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain (return ticket)/ ED Card dan Voucher VOA; dan
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Mengadakan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- Wisatawan lanjut usia mancanegara.
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- d. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
- Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
- Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
- Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Izinnya telah habis masa berlaku;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai Deportasi; atau
- Meninggal dunia
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
PERSYARATAN IZIN TINGGAL TERBATAS
Persyaratan Umum, melampirkan :
- Surat Permohonan dari Sponsor;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Sponsor;
- Fotocopy KTP Sponsor;
- Fotocopy Paspor, visa dan cap pendaratan dan Paspor Asli;
- Surat Keterangan Bermaterai jika dikuasakan; dan
- Telex visa dan notifikasi ITAS online pendaratan.
Persyaratan khusus :
-
- Penanam Modal
- Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
- Izin usaha tetap;
- Surat Izin usaha perdagangan;
- Tanda daftar perusahaan; dan
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
- Tenaga Ahli
- RPTKA;
- Izin usaha tetap;
- Surat izin usaha perdagangan;
- Tanda daftar perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan;
- DPKK;
- Bagi perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas melampirkan IMTA; dan
- Surat Keterangan domisili TKA dari Kelurahan / Kecamatan.
- Tenaga Ahli Diatas Kapal Laut, Alat Angkut Alat Apung Atau Instalasi Yang Beroperasi Diperairan Nusantara, Laut Teritorial, Landas Kontinen, Dan/Atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- RPTKA
- Rekomendasi dari kementrian atau instansi terkait;
- Izin usaha tetap;
- Surat izin usaha perdagangan;
- Tanda daftar perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan; dan
- Surat Keterangan domisili TKA dari Kelurahan / Kecamatan.
- Rohaniawan
- Asli dan fotocopy Rekomendasi Kementerian yang Membidangi Keagamaan
- Asli dan Fotocopy IMTA, RPTKA
- Dokumen Yayasan ( Akta Pendirian Yayasan dan Tanda Daftar Yayasan )
- Pendidikan Dan Pelatihan
- Fotocopy Surat Izin Belajar dari DIKNAS/DEPAG
- Fotocopy Sekretariat Negara ( Beasiswa )
- Peneliti
- Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga Pemerintah yang membidangi Penelitian
- Perkawinan Campur
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan
- Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
- Anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia
- Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumaph, kecuali bahasa Inggris; dan
- Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayau dan/atau ibunya.
- Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat memnuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
- Eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia
- Dokumen pembukti eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
- Anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan:
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
- Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
- Wisatawan lanjut usia mancanegara
- Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan.
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;
- Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
- Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
- Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan
- Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keaamanan, atau tukang kebun.
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
- Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.
- Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing
- Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan
- Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait.
- Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing
- Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan
- Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait.
- Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
- Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
- Penanam Modal
- Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama;
- Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;
- Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan;
- Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
- Perpanjangan yang pertama sampai ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; dan
- Perpanjangan yang keempat dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Izin Tinggal Tetap
- Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
- Keluarga karena perkawinan campuran
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
- Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
DASAR HUKUM:
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
PERSYARATAN:
- Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 :
- Bagi anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
- Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
- Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
- Bukti pengembalian affidavit.
- Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
- Keputusan alih status.
- Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
- Surat keputusan alih status.
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
- Surat keputusan alih status.
- Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
- Rohaniawan
- Pekerja
- Investor
- Wisatawan lanjut usia mancanegara
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
- Eks warga negara Indonesia.
- Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
- Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
- Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
- Fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
- Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia.
- Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS ( AFFIDAVIT )
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Penjamin
- Surat Jaminan dari Penjamin
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Paspor Kebangsaan Ayah
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Perkawinan Orang Tua
PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN
- Persyaratan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Exit Permit Only (EPO) dan REP/MREP Tidak Kembali :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap);
- Fotocopy IMTA dan RPTKA;
- Fotocopy tiket keluar dari Indonesia untuk permohonan EPO.
- Persyaratan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Karena Menjadi WNI :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP dan KK Penjamin;
- Fotocopy Akte nikah ( menjadi WNI karena perkawinan );
- Surat keputusan menjadi WNI;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap).
- Persyaratan Laporan Kelahiran Anak Indonesia Ganda Terbatas :
- Surat Permohonan dari Penjamin / Orang Tua;
- Fotocopy Akte lahir anak;
- Fotocopy Akte nikah orang tua;
- Fotocopy KTP dan KK Orang Tua;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap) orang tua.
- Persyaratan Laporan Kelahiran Anak Warga Negara Asing :
- Surat Permohonan dari Penjamin / Orang Tua;
- Surat Jaminan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy Akte Lahir Anak;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap) Orang Tua.
- Persyaratan Laporan Perkawinan :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap).
- Persyaratan Laporan Perceraian :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy putusan perceraian atau surat/akta perceraian;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap).
- Persyaratan Laporan Meninggal Dunia :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Instani Pemerintah;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap).
- Persyaratan Mutasi Alamat Lokal ( dalam wilayah kerja 1 Kantor Imigrasi ) :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy KK ( bagi Penjamin perorangan );
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Catatan Sipil;
- Fotocopy IMTA dan RPTKA;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap).
- Persyaratan Mutasi Alamat Dari atau Ke Kantor Imigrasi Lain :
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan dari Penjamin;
- Fotocopy KTP Penjamin;
- Fotocopy KK ( bagi Penjamin perorangan );
- Surat keterangan pindah domisili dari instansi yang berwenang;
- Fotocopy IMTA dan RPTKA;
- Fotocopy dan Asli Paspor dan Dokumen Keimigrasian (Kitas/Kitap);
- Surat pengantar pindah dan berkas permohon dari Kantor Imigrasi berasal.
Biaya Perizinan Warga Negara Asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di dalam pengurusan keimigrasian adalah sebagai berikut :
JENIS PNBP | SATUAN | TARIF | |
1 | VISA | ||
a. Visa Kunjungan sekali perjalanan | Per Permohonan | US$ 50.00 | |
b. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun | Per Permohonan | US$ 110.00 | |
c. Visa Kunjungan saat kedatangan | Per Permohonan | Rp 500.000 | |
d. Visa Tinggal Terbatas | Per Permohonan | US$ 150.00 | |
e. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan | Per Permohonan | Rp 700.000 | |
f. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi | Per Permohonan | Rp 200.000 | |
2 | IZIN KEIMIGRASIAN | ||
a. Pemberian Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari | Per Permohonan | Rp 500.000 | |
b. Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari | Per Permohonan | Rp 500.000 | |
c. Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 60 hari | Per Permohonan | Rp 750.000 | |
d. Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan | Per Permohonan | Rp 750.000 | |
e. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan | Per Permohonan | Rp 1.000.000 | |
f. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun | Per Permohonan | Rp 1.500.000 | |
g. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun | Per Permohonan | Rp 2.000.000 | |
h. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | Per Permohonan | Rp 5.000.000 | |
i. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia | Per Permohonan | Rp 1.000.000 | |
j. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia | Per Permohonan | Rp 300.000 | |
k. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun | Per Permohonan | Rp 5.000.000 | |
l. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun | Per Permohonan | Rp 5.000.000 | |
m. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas | Per Permohonan | Rp 10.200.000 | |
n. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan | Per Permohonan | Rp 600.000 | |
o. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun | Per Permohonan | Rp 1.000.000 | |
p. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun | Per Permohonan | Rp 1.750.000 | |
q. Izin Masuk embali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | Per Permohonan | Rp 3.250.000 | |
3 | PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA | ||
a. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih dari 60 Hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan | Per Hari | Rp 1.000.000 | |
b. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian | Per Alat Angkut | Rp 50.000.000 | |
c. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku | Per Alat Angkut | Rp 50.000.000 | |
d. Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang | Per Kartu | Rp 1.000.000 | |
e. Biaya Beban KPP APEC Hilang / Rusak | Per Kartu | Rp 1.000.000 | |
f. Smart Card | Per Permohonan | Rp 1.500.000 | |
g. Permohonan Baru KPP APEC | Per Permohonan | Rp 2.500.000 | |
h. Penggantian KPP APEC | Per Permohonan | Rp 2.500.000 | |
i. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda | Per Permohonan | Rp 400.000 | |
j. Surat Keterangan Keimigrasian | Per Permohonan | Rp 3.000.000 |
Surat Permohonan (silakan ganti subjek sesuai permohonan yang diajukan)
https://drive.imigrasisurakarta.id/index.php/s/c2MkTkKw2KsGSXb
Surat Pernyataan dan Jaminan (silakan ganti subjek sesuai permohonan yang diajukan)
https://drive.imigrasisurakarta.id/index.php/s/bMn4aMRgrtZztiw
Surat Permohonan Visa Onshore
https://drive.imigrasisurakarta.id/index.php/s/SiFXMEQBMdHE8xa
Surat Permohonan Visa Offshore
https://drive.imigrasisurakarta.id/index.php/s/NgbimiaePi3imCe
Berita Terkini