PELAYANAN BAGI WARGA NEGARA ASING

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa On Arrival ( VOA ) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( VKSK )

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :  

  1. Dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  2. Dapat di alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia

PERMINTAAN ORANG ASING YANG BERSANGKUTAN DAN PENJAMIN TELAH BERADA DI INDONESIA UNTUK:

  1. Menanamkan modal;
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. Bekerja sebagai pimpinan perusahaan;
  4. Pendidikan dan pelatihan;
  5. Penelitian ilmiah;
  6. Bergabung dengan suami/isteri WNI;
  7. Bergabung dengan suami/isteri ITAS atau ITAP;
  8. Bergabung dengan orang tua ITAS/ITAP, bagi anak-anak: < 18 th dan belum menikah;
  9. Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan;
  10. Berdasarkan keputusan Dirjen;
  11. Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006;
  12. Wisatawan lanjut usia.

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN / ITK :

  1. Surat permohonan dan surat jaminan dari sponsor dari penjamin, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Fotocopy KTP Sponsor;
  3. Fotocopy Paspor, visa dan cap pendaratan dan Paspor Asli;
  4. Return Tiket keluar dari Indonesia & Tiket masuk ke Indonesia.

Visa On Arrival ( VOA ) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) :  

  1. Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

PERSYARATAN :

  1. Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain (return ticket)/ ED Card dan Voucher VOA; dan
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.