Paspor Biasa bagi Anak Di Bawah Umur
CATATAN :
- Untuk anak usia 4-17 tahun harus antre via M-Paspor sedangkan untuk usia 0-3 tahun (datang langsung), Seluruh lampiran di bawah ini dibawa berkas aslinya dan difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan kedalam mesin pindai;
- Berkas persyaratan asli harus dibawa;
- Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
- Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung
Penerbitan Paspor untuk Anak Di Bawah Umur (Masih Tanggungan Orang Tua)
Lampirkan berkas berikut :
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) orang tua
- Kartu Keluarga.
- Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Baptis
- Buku Nikah orang tua.
- Surat Pernyataan anak dibawah umur yang ditandatangani orang tua (bermaterai Rp. 10.000,-).
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor
- Paspor Orang tua bagi yang telah memiliki paspor
- Bagi yang bertujuan untuk Umroh , melampirkan surat rekomendasi dari biro umroh
- Bagi yang bertujuan untuk magang/pelatihan diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
- Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4, tidak dipotong.
Pelayanan WNI
Berita Terkini