Paspor Biasa bagi Calon Jamaah Haji/Umroh

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Calon Jemaah Haji dan Umroh :

Penerbitan Baru untuk Calon Jamaah Umroh dan Haji ONH Plus

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga.
  • Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
  • Surat rekomendasi dari biro perjalanan haji/umroh.

(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).

Penggantian Paspor untuk Calon Jamaah Umroh dan Haji ONH Plus

  • Membawa Paspor Lama.
  • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.
  • Surat rekomendasi dari biro perjalanan haji/umroh

Permohonan Paspor Baru/Penggantian untuk Calon Jamaah Haji Reguler

  • Tunggu koordinasi dari  Kantor Kemenag tempat mendaftar haji

(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).