Paspor Biasa bagi Calon Jamaah Haji/Umroh
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Calon Jemaah Haji dan Umroh :
Penerbitan Baru untuk Calon Jamaah Umroh dan Haji ONH Plus
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
- Surat rekomendasi dari biro perjalanan haji/umroh.
(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).
Penggantian Paspor untuk Calon Jamaah Umroh dan Haji ONH Plus
-
Membawa Paspor Lama.
-
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.
- Surat rekomendasi dari biro perjalanan haji/umroh
Permohonan Paspor Baru/Penggantian untuk Calon Jamaah Haji Reguler
- Tunggu koordinasi dari Kantor Kemenag tempat mendaftar haji
(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).
Pelayanan WNI
Berita Terkini