Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Langkah- langkah dalam permohonan paspor baru/penggantian (bukan karena hilang/rusak) adalah sebagai berikut :

    1. Unduh aplikasi ‘M-Paspor’ di playstore dan appstore.
    2. Klik ‘Daftar Akun’ di halaman registrasi awal.
    3. Masukan data diri, dan pastikan email yang dimasukan aktif dan bisa di akses.
    4. Ceklis ‘Saya setuju dengan syarat & ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
    5. Tunggu proses pengiriman aktivasi kemudian buka email yang didaftarkan tadi untuk aktivasi akun.
    6. Login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan.
    7. Silahkan membaca petunjuk untuk setiap langkah berikutnya dengan cermat.
    8. Klik ‘Pengajuan Permohonan’, pilih permohonan reguler. Untuk permohonan paspor percepatan tidak daftar melalui M-paspor, silakan datang langsung ke kantor.
    9. Pilih ‘dewasa’ atau ‘anak’ sesuai kebutuhan.
    10. Pilih lokasi pembuatan paspor
    11. Pilih jenis paspor. Tersedia 2 pilihan, untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun (Rp 650.000) dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun (Rp 950.000)
    12. Verifikasi NIK. Unggah foto e-KTP, kemudian isi data diri dengan benar.
    13. Lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk di aplikasi sampai semua terisi.
    14. Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau)
    15. Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran. Cek biaya dan cara pendaftaran di sini
    16. Silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap (asli dan fotokopinya dalam kertas A4

Keterangan :

  1. Informasikan pendaftaran anda di aplikasi M-Paspor pada Customer Service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
  2. Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan 4 hari kerja setelah foto, melalui whatsapp dari Kantor Imigrasi Surakarta.
  3. Paspor yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukan identitas dan bukti pembayaran.

NB: (Khusus layanan percepatan paspor sehari jadi, silakan datang langsung ke kantor imigrasi membawa berkas lengkap maksimal jam 10.00, tersedia kuota walk-in sebanyak 10 pemohon)