Kuota Bulan Maret 2023 sudah Dibuka!
Halo Sahabat Mido!
Kuota bulan Maret 2023 sudah dibuka! Tapi 10 hari dulu ya
Pembukaan kuota berikutnya pasti Mido umumkan, kamu follow medsos kita biar ga ketinggalan yaa~
Halo Sahabat Mido!
Kuota bulan Maret 2023 sudah dibuka! Tapi 10 hari dulu ya
Pembukaan kuota berikutnya pasti Mido umumkan, kamu follow medsos kita biar ga ketinggalan yaa~
Halo Sahabat Mido!
Kamu liat ada perubahan yang signifikan ga nih?
Bener banget, sekarang ini ruang tunggu layanan paspor udah diperluas!
Semoga bikin kamu tambah nyaman ya, Sahabat Mido
SALATIGA- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.
Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.
Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02), mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.
Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu aerta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.
“My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati),” ujar Yasonna.
“Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka”.
“Kita harus baca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu?. Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar,” imbuhnya.
Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
“Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis,” jelas Yasonna.
Dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa.
PEKALONGAN – Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam Undang-undang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 (delapan belas) tahun. Selanjutnya, Sang anak harus menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk menjamin terpenuhinya hak atas anak dari perkawinan campuran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (22/02).
Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, sosialisasi ini diikuti oleh 100 (seratus) peserta yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Pekalongan, Komunitas Perkawinan Campuran dan Srikandi, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, serta Disdukcapil dan Kementerian Agama pada Eks Karesidenan Pekalongan.
Nur Ichwan yang didampingi oleh Kepala UPT se-Pekalongan Raya mengatakan bahwa masih terdapat masalah-masalah yang ditemui di lapangan perihal keterlambatan pendaftaran kewarganegaraan dari anak gasil perkawinan campuran.
“Permasalahan yang kami temui adalah banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing.” Ujarnya.
Kadivyankum menjelaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 yang membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi WNI, dengan mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Melalui sosialisasi ini Nur Ichwan mengajak peserta untuk aktif mengikuti dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan solusi atas hal tersebut.
Sebelumnya, Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dalam laporannya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam hal kewarganegaraan dan pewarganegaraan khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
Sosialisasi ini menghadirkan 4 (empat) narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng, dan dari Dispermadesdukcapil Jateng, serta dimoderatori oleh Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Semarang.
SEMARANG – Dengan berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir, keberadaan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi.
Selain itu pengelolaan arsip yang berkualitas dapat mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan.
Untuk mewujudkan hal itu, hari ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Pengelola Arsip bertempat di Aula Kresna Basudewa, Senin (27/02).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin mengungkapkan pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan kaidah kearsipan akan bermanfaat bagi kehidupan organisasi.
“Saya menganggap luar biasa penting pengelolaan arsip itu, Saya berharap nantinya rekan rekan dalam melaksanakan pengelolaan arsip dapat tertib dan baik serta menjadikan arsip sebagai tulang punggung penyelenggaraan administrasi,” ungkapnya.
“Jangan asal-asalan dan mengganggap remeh kearsipan, harus tau teknik menyimpan arsip yang betul seperti apa, jangan sampai terjadi dokumen penting kantor hilang,” imbuhnya.
Menghadapi kenyataan bahwa semakin tingginya tingkat kompetensi yang dibutuhkan, ungkap Yuspahruddin, maka tentunya Bimtek mengenai kearsipan telah menjadi kebutuhan penting bagi Instansi maupun Lembaga Negara.
“Bimtek ini diselenggarakan agar saudara sekalian dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan arsip dengan optimal, professional, proporsional dan terpercaya,” katanya.
Berbicara mengenai sumber daya manusia kearsipan, Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono memaparkan jajaran Kemenkumham Jawa Tengah hanya memiliki 6 orang JF Arsiparis.
“Dengan data ini memang sangat dirasakan bahwa sumber daya pengelola arsip di Jawa Tengah sangat kurang,” ucapnya.
“Sedangkan kita mengetahui bahwa arsip merupakan jantung untuk jalannya organisasi, maka besar harapan kami dari kegiatan ini dapat menghasilkan pengelola arsip yang berkualitas sehingga kekurangan itu tak terlihat,” lanjutnya.
Sekadar informasi, kegiatan ini diikuti sebanyak 186 orang pengelola arsip yang hadir secara hybrid terdiri dari pejabat Ketatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis, dan Pelaksana dari UPT dan Kantor Wilayah.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasi, Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas Kantor Wilayah.
Sementara hadir sebagai narasumber yakni Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Fadlilah Kusmarni dan Atti Mulyanah.
Kamis (23/02). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, bekerja sama dengan Klinik Budi Sehat Surakarta, melakukan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai di Aula Kantor Imigrasi Surakarta, pemeriksaan dimulai pukul 07.30 WIB.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Surakarta. Sebelumnya seluruh pegawai diminta untuk berpuasa minimal 10 jam untuk pengambilan darah, guna pengecekan gula darah. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan tekanan darah, berat badan dan tinggi badan, pemeriksaan hitung darah lengkap, pemeriksaan rekam dan detak jantung, pemeriksaan USG untuk abdomen, pemeriksaan fisik (pengecekan buta warna, visus mata, dan keluhan kesehatan), pemeriksaan urine, rontgen, dan pap smear. Keseluruhan proses pemeriksaan kurang lebih memakan waktu 60 menit.
Menjaga kesehatan merupakan hal yang penting demi menjaga kualitas sumber daya manusia di lingkungan Imigrasi Surakarta. Dengan diimbangi olahraga yang cukup, makan-manakan yang bergizi dan tinggi serat, serta pengelolaan stress yang baik maka pegawai di lingkungan Imigrasi Surakarta bisa terhindar dari berbagai macam penyakit.
Selain itu dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala, bisa digunakan untuk pemantauan kondisi kesehatan para pegawai secara mandiri. Sehingga akan terhindar dari keparahan suatu penyakit.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengikuti Konsolidasi dan Verifikasi Data Jamaah Haji Reguler di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Jumat (24/2). Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Surakarta memberikan sosialisasi pelayanan paspor bagi calon jemaah haji.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kemenag Wonogiri, Anif Sholihin. Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta diwakili oleh Widya Rini, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian
Dalam paparannya, Kasubsi Tikim menyampaikan materi persyaratan dan prosedur pengurusan paspor, sosialisasi layanan Eazy Passport, dan panduan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika berada di luar negeri misalnya paspor hilang.
Halo Sahabat Mido!
Kemarin ada berita kalau di periode November 2022-Januari 2023, @ditjen_imigrasi telah menerbitkan 1.5 juta paspor.
Mau tau berapa yang diterbitkan di sini dan pada mau ke mana aja? Cek di sini yaa
Halo Sahabat Mido!
Kamu udah ga sabar ke sini? Kemarin, Mido dapat kesempatan dari pengelola Masjid Sheikh Zayed untuk ikut uji coba pembukaan untuk umum. Yuk ikutin hasil tur keliling Mido di sini!
Unit Layanan Paspor Surakarta
Komplek Ruko Saraswati No. 6-7, Solo Baru
Jumat      : 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat     : 11.30 – 13.00 WIB
Hari Ini Visitor : 406 Views : 433 |
Total Visitor : 21,488 Views : 25,860 |