Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:

  1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Kuota Antrean M-Paspor bulan September dan Oktober udah dibuka!

Halo Sahabat Mido!

Ini nih yang udah kamu tunggu-tunggu! Kuota antrean paspor online M-Paspor bulan September dan Oktober udah dibuka! Cek selengkapnya di postingan ini ya!

Oiya, untuk kuota antrean di MPP Surakarta, Karanganyar, dan Sragen dibukanya September aja ya. Nanti kuota Oktober dibuka akhir September.

Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

JAKARTA (30/08/2023) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.
Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Paspor Hilang atau Rusak ada Dendanya lho!

Halo Sahabat Mido!

Perlu kamu tahu nih, paspor adalah dokumen milik negara. Makanya, kalau kamu hilangkan ada dendanya Rp 1.000.000. Kalau rusak, dendanya Rp 500.000.

Pastikan kamu jagain paspormu sebaik mungkin biar ga kayak yang di video yaa

Masa Berlaku Paspor berapa Tahun sih?

Halo Sahabat Mido!

Paspor itu masa berlakunya 10 apa 5 tahun sih? Cek di sini ya!

Awas Penipu Berkedok Bantu Urus Paspor

Halo Sahabat Mido!

Ati-ati sama penipu yang suka bercanda ya! Ngakunya bantu kamu urus paspor tapi malah bawa lari uangmu ?

Pokoknya percayakan informasi keimigrasian sama akun medsos resmi Imigrasi ya!

Wawancara dengan Penerima Layanan Paspor 0 Rupiah

Halo Sahabat Mido!

Paspor 0 rupiah? Emang ada? Ada doong!

Yuk cek wawancara ke salah satu pemohon layanan paspor 0 rupiah!

Permudah Calon Pekerja Migran Urus Paspor dengan Layanan Paspor 0 Rupiah

Surakarta, 25 Agustus 2023 – Imigrasi Surakarta memberikan dukungan kepada tenaga kerja migran dengan layanan paspor 0 rupiah. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mendapatkan paspor pertama mereka tanpa biaya.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, dalam hal ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020, PMI yang bekerja di luar negeri untuk pertama kalinya dan warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia berhak mendapatkan paspor dengan biaya nol rupiah.

Paspor 0 rupiah tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi calon PMI, tetapi juga untuk memfasilitasi proses persiapan mereka sebelum berangkat ke negara tujuan. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan paspor 0 rupiah di Imigrasi Surakarta mencakup:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta Kelahiran, buku nikah, atau ijazah;
  4. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan;
  5. Id Penempatan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi calon PMI di Surakarta dan sekitarnya. Dengan membebaskan biaya paspor, para calon PMI akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk disiapkan dan mempersiapkan diri mereka sebelum memasuki lingkungan kerja baru.

Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Setyo Aji Pratikto, mengatakan, “Kami berharap program paspor 0 rupiah ini akan membantu para calon TKI dalam mewujudkan tujuan mereka untuk bekerja di luar negeri dengan lebih mudah. Ini juga merupakan langkah positif dalam mendukung mobilitas tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, untuk diketahui program ini hanya berlaku bagi CPMI yang pertama kali membuat paspor, untuk CPMI yang sudah punya paspor sebelumnya permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.”

Bagi mereka yang memenuhi syarat, layanan paspor 0 rupiah ini dapat diakses langsung di Kantor Imigrasi Surakarta dengan mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Koordinasi dengan Disnakertrans Sragen Terkait Desa Binaan Imigrasi

Sragen, Kamis (24/08). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen. Hadir mewakili Kantor Kepala Seksi Lantaskim Jimmy Limou, Kepala Seksi Tikim Tri Siwi Andayani, Kasubag Tata Usaha Danil Rachman.

Imigrasi Surakarta diterima oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mursito dan Kepala Seksi Transmigrasi, Darmanto

Dalam pertemuan tersebut dilaksanakan koordinasi mengenai teknis desa binaan imigrasi serta menyampaikan hasil audiensi dengan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada tanggal 14 Agustus mengenai Desa Binaan Imigrasi.

Setelah dilakukan koordinasi, disepakati rencana sosialisasi desa binaan imigrasi adalah Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kab. Sragen, dengan tamu undangan 70-80 peserta yang terdiri dari camat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan.

Implementasi Manajemen Risiko Tingkatkan Nilai Maturitas SPIP

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah baru saja menyelenggarakan kegiatan Implementasi Manajemen Risiko dalam rangka pemenuhan data dukung target kinerja yang berfokus pada meningkatnya nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM.

Acara yang berlangsung dari 22 – 24 Agustus 2023 ini digelar di Aula Kantor Imigrasi Surakarta, dan dihadiri oleh seluruh unit pelaksana teknis (upt) Kemenkumham se Eks Karesidenan Surakarta.

Dalam konteks ini, mitigasi risiko menjadi kunci utama. Langkah-langkah pengendalian dan pencapaian perjanjian kinerja yang telah disepakati dari tingkat eselon I hingga tingkat kanwil harus diturunkan dengan efektif ke seluruh upt. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit memiliki pemahaman yang kuat tentang risiko yang dihadapi dan bagaimana mengelolanya dengan baik.