Immigration Clearance untuk Calhaj

Halo Sahabat Mido!

Demi kelancaran ibadah lintas batas negara para calon jemaah haji, Mido ngelakuin Immigration Clearance. Mau tau ngapain aja? Cek info lengkapnya di postingan berikutnya ya!

Kantor Imigrasi Surakarta kembali Bertugas sebagai PPIH

Halo Sahabat Mido!

Kantor Imigrasi Surakarta kembali melayani calon jemaah haji di Embarkasi Solo. Yuk cek seperti apa pelayanan Mido!

Tips dan Trik Antre Online Paspor M-Paspor

Halo Sahabat Mido!

Ini tips dan trik antre online via M-Paspor yang Mido kumpulin dari pertanyaan kalian

Kalau ada kesulitan yang belum terjawab, komen yaaa

Paspor Gratis untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Halo Sahabat Mido!

Buat kamu yang mau menjadi Pekerja Migran Indonesia dan baru akan pertama kali mengurus paspor, ada layanan paspor 0 rupiah lho!

Simak info lengkapnya di postingan ini ya!

Tahukah kamu soal Tugu Lilin?

Halo Sahabat Mido!

20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional setelah 115 tahun yang lalu, Boedi Oetomo didirikan pada tanggal ini

Tapi, tahukah kalian kalau Kebangkitan Nasional tidak hanya diperingati tapi juga menjadi semangat Kota Surakarta melalui logo kotanya?

MiskaGO, Layanan Imigrasi dalam Genggaman!

Sahabat Mido, kamu udah tau kan kalo Mido punya aplikasi MiskaGO? Yuk buruan install via Playstore buat tau fitur-fiturnya apa aja~

Info lebih lanjut bisa komen, DM, atau WA ke 08112696999

Waspada Penipuan Berkedok Akun Pemilik di Google Maps!

Halo Sahabat Mido!

Buat kamu yang sering pakai Google Maps, hati-hati sama penipuan bermodus “akun pemilik” kayak di contoh ya.

Langsung report kalau kalian menemukan.

Informasi apapun dari akun penipu tersebut adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ingat, penipuan dapat dipidana sesuai Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Selain itu, perlu diketahui juga Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.