Immigration Clearance untuk Calhaj
Halo Sahabat Mido!
Demi kelancaran ibadah lintas batas negara para calon jemaah haji, Mido ngelakuin Immigration Clearance. Mau tau ngapain aja? Cek info lengkapnya di postingan berikutnya ya!
Halo Sahabat Mido!
Demi kelancaran ibadah lintas batas negara para calon jemaah haji, Mido ngelakuin Immigration Clearance. Mau tau ngapain aja? Cek info lengkapnya di postingan berikutnya ya!
Halo Sahabat Mido!
Kantor Imigrasi Surakarta kembali melayani calon jemaah haji di Embarkasi Solo. Yuk cek seperti apa pelayanan Mido!
Halo Sahabat Mido!
Ini tips dan trik antre online via M-Paspor yang Mido kumpulin dari pertanyaan kalian
Kalau ada kesulitan yang belum terjawab, komen yaaa
Halo Sahabat Mido!
Buat kamu yang mau menjadi Pekerja Migran Indonesia dan baru akan pertama kali mengurus paspor, ada layanan paspor 0 rupiah lho!
Simak info lengkapnya di postingan ini ya!
Halo Sahabat Mido!
20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional setelah 115 tahun yang lalu, Boedi Oetomo didirikan pada tanggal ini
Tapi, tahukah kalian kalau Kebangkitan Nasional tidak hanya diperingati tapi juga menjadi semangat Kota Surakarta melalui logo kotanya?
Sahabat Mido, kamu udah tau kan kalo Mido punya aplikasi MiskaGO? Yuk buruan install via Playstore buat tau fitur-fiturnya apa aja~
Info lebih lanjut bisa komen, DM, atau WA ke 08112696999
Halo Sahabat Mido!
Buat kamu yang sering pakai Google Maps, hati-hati sama penipuan bermodus “akun pemilik” kayak di contoh ya.
Langsung report kalau kalian menemukan.
Informasi apapun dari akun penipu tersebut adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ingat, penipuan dapat dipidana sesuai Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain itu, perlu diketahui juga Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Unit Layanan Paspor Surakarta
Komplek Ruko Saraswati No. 6-7, Solo Baru
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB
Hari Ini Visitor : 2 Views : 30 |
Total Visitor : 37,390 Views : 60,873 |