Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kantor Imigrasi

(berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 19 tahun 2018)

Pasal 1
(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
(2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.Dinas imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.

Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.

Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).

Video Profile

Profil Kantor