Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara dan harus dilakukan penggantian  setelah paspor tersebut habis masa berlakunya jika sudah diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Paspor terdiri atas: Paspor DiplomatikPaspor Dinas dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa  berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011)

CATATAN :

  1. Berkas persyaratan asli dan fotokopinya dalam kertas A4 tidak dipotong harus dibawa;
  2. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  3. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung
  • PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU (BIASA DAN E-PASPOR)

(Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor)

  1. Melampirkan berkas asli (untuk pelayanan di ULP Solo Baru dan MPP Surakarta, bawa juga fotocopy dalam kertas A4) dari identitas diri, yaitu:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
    • Kartu Keluarga ( KK ) yang sudah ditanda tangan oleh kepala keluarga
    • Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah ( Harus memuat keterangan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua. Apabila tidak memuat keterangan tersebut, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang )
  2. Melampirkan berkas tambahan sebagai berikut :
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
    • Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
    • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
    • Bagi yang bertujuan untuk Umroh, melampirkan  surat rekomendasi dari biro umroh;
    • Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan bukti pekerjaan ( kontrak/ID CPMI).
    • Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
    • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
  • PENGGANTIAN PASPOR (KARENA HABIS MASA BERLAKU/HALAMAN PENUH/E-PASPOR)

(Sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017)

Catatan :

  • untuk penggantian paspor bagi anak di bawah umur, melampirkan persyaratan lengkap sebagaimana tertera di halaman ini
  • Apabila masa berlaku paspor akan segera ataupun sudah habis, perlu diketahui bahwa paspor berbeda dengan SIM atau STNK yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Paspor dapat dilakukan penggantian habis berlaku (umum disebut perpanjangan) kapan saja setelah masa berlakunya habis tanpa biaya dan prosedur tambahan selama paspor lama tidak hilang atau rusak. Jadi, Sebelum melakukan penggantian paspor habis berlaku (biasa disebut perpanjangan) pastikan sudah ada keperluan penggunaan paspor seperti yang kami jelaskan pada publikasi berikut https://www.instagram.com/p/CVHfA-FPx7-/?utm_medium=copy_link
  1. Melampirkan berkas asli dari identitas diri, yaitu:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
    • Paspor Lama yang diterbitkan setelah Tahun 2009 dan diterbitkan di Kantor Imigrasi di Indonesia (untuk paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009 dan/atau diterbitkan di perwakilan Indonesia di luar negeri, berkas persyaratan sama seperti paspor baru)
  2. Melampirkan berkas tambahan sebagai berikut :
      • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
      • Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
      • Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
      • Bagi yang bertujuan untuk Umroh, melampirkan  surat rekomendasi dari biro umroh;
      • Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan bukti pekerjaan ( kontrak/ID CPMI).
      • Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
      • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
  • UNTUK ANAK DI BAWAH UMUR DAN MASIH DALAM TANGGUNGAN ORANG TUA 

  • (Paspor Baru dan Penggantian Paspor Lama/Habis Berlaku/Halaman Penuh/E-Paspor)
  1. Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, :
    • Akte Lahir
    • KTP Orang Tua
    • Kartu Keluarga ( KK )
    • Surat Nikah Orang Tua
    • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
    • Surat Pernyataan Orang Tua (klik untuk mengunduh) yang ditandatangani oleh kedua Orang Tua dan bermeterai;
    • Paspor kedua orang tua bagi yang telah memiliki paspor;
    • Persyaratan tambahan sesuai tujuan penggunaan paspor
      • Bagi yang bertujuan untuk Umroh, melampirkan surat rekomendasi dari biro umroh;
      • Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir