Cara Memperbaiki Data Paspor di Kantor Imigrasi Surakarta

Sinta Wardana, Inovasi untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Halo Sahabat Mido!

Kantor Imigrasi Surakarta punya inovasi lagi nih, namanya Sinta Wardana
Bukan nama orang, tapi sistem ini bermanfaat untuk untuk anak berkewarganegaraan ganda yang harus memilih kewarganegaraan mulai usia 18 tahun. Cek selengkapnya di sini ya!

E-Perdim, Inovasi Out of the Box

Halo Sahabat Mido!

Kita punya inovasi unggulan yang out of the box

Mau tau apa inovasinya? Cek di sini ya!

Gelar Operasi “JAGRATARA” Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA

PEMALANG – 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

“Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum,” ungkap Is Edy.

“Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”.

“Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” imbuhnya.

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

“Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami,” tutur Is Edy.

“Dan kegaiatn serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat”.

“Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas,” sambungnya.

Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.

“Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Is Edy.

“Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan ijin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.

Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.

Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.

Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes

Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.

Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi “JAGRATARA” Tahap III ini sebanyak 245 orang.

Dalam siaran persnya, Divisi Keimigrasian menjelaskan, tujuan operasi adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kemudian, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.

Mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian pada kesempatan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono, serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah.

Layani Paspor Sabtu dan Minggu, Imigrasi Surakarta dan Kanim se-Jawa Tengah Cetak Rekor Layani 2000-an Pemohon

Layanan paspor yang digelar Imigrasi Surakarta dan Kantor Imigrasi (Kanim) se-Jawa Tengah dengan tema “Lapor Gayeng Spektakuler” yang diselenggarakan di Sarkara Hall De Tjolomadoe, Colomadu, Karanganyar, pada Sabtu (5/10/2024) dan Minggu (6/10/2024) berhasil mencetak rekor baru dengan melayani sebanyak 2.123 permohonan.

Jumlah ini melebihi kuota 2.024 permohonan yang diumumkan, karena mengakomodasi permohonan walk-in (datang langsung) pada hari pelaksanaan demi alasan kemanusiaan.

Event besar ini diselenggarakan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah antara lain Kantor Imigrasi Surakarta, Kantor Imigrasi Semarang, Kantor Imigrasi Cilacap, Kantor Imigrasi Pati, Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Wonosobo, dan Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Hal ini untuk mengantisipasi antusiasme masyarakat yang tidak hanya datang dari Solo Raya, tetapi juga wilayah lain di Jawa Tengah.

Permohonan paspor merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebanyak Rp961.300.000 pendapatan negara dihasilkan oleh Kantor Imigrasi Surakarta saat menjadi tuan rumah layanan paspor simpatik “Lapor Gayeng Spektakuler”.

Untuk mengakomodasi jumlah pemohon yang begitu tinggi, panitia menyediakan 18 booth wawancara dan pengambilan data biometrik.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, turut hadir pada hari pertama pelaksanaan dan memberikan apresiasi atas suksesnya acara ini. Ia juga menekankan pentingnya layanan paspor yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan acara ini.

“Kami sangat bangga dapat mempermudah masyarakat mengurus paspor pada hari libur sekaligus memberikan kontribusi signifikan kami dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Winarko.

Masyarakat yang melakukan permohonan paspor dalam program ini juga menyambut dengan positif.

“Saya mengetahui acara ini dari Instagram, layanannya sangat memuaskan sekali, pelayanannya juga sangat bagus,” ujar Dyah Suci, salah seorang pemohon.

“Layanan ini sangat memudahkan kami untuk mengurus paspor di luar hari kerja,” jelas Ari, seorang pemohon lain yang mengurus paspor bersama istri dan seorang anaknya.

Kanim Surakarta mengadakan Penguatan bagi Narahubung di Desa Binaan Imigrasi

Sragen (24/09). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengadakan Penguatan bagi Narahubung di Desa Binaan Imigrasi, Cemeng, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor balai desa cemeng yang dihadiri oleh Suparji dan Tutik selaku Narahubung desa binaan.

Kegiatan penguatan disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Ramadhea Hidayat Putra Perdana.

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

JAKARTA- Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar
pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total
tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan
(penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang
ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di
antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara
Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya
yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di
Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya
sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan
negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak
pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,”
sambungnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan
transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta
ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu
untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak
diinginkan,” tutup Silmy

Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024

Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III 2024