Imigrasi Surakarta Perkuat Pemahaman Masyarakat terhadap Kemudahan Layanan Izin Tinggal
Imigrasi Indonesia mendukung program pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi dengan memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat dengan layanan visa dan izin tinggal WNA yang semakin mudah. Untuk menyosialisasikan kemudahan ini kepada masyarakat di Solo Raya, Kantor Imigrasi Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Permenkumham No.29/2021 di Hotel Ramada, Colomadu, Karanganyar pada Senin (26/9).
Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi, Winarko menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dukcapil dan Disnaker di Solo Raya, perwakilan perusahaan, institusi pendidikan, penjamin perorangan WNA, perwakilan komunitas kawin campur, dan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Surakarta. “Sosialisasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat memahami ketentuan visa dan izin tinggal selama masa kebiasaan adaptasi baru yang dituangkan dalam Permenkumham No. 29/2021” ungkap Winarko.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar. “Sosialisasi ini diperlukan untuk menyebarluaskan informasi terkait peraturan yang harus dilaksanakan oleh kita dan masyarakat, untuk menghindari kerancuan penafsiran aturan di lapangan, narasumber dapat memberikan update terkait peraturan ini.” Ujar Wishnu. Kadivim juga menyampaikan bahwa pandemi sangat berdampak kepada sektor riil dan siap mendukung pemulihan pasca pandemi dengan terus memperbaiki kinerja Imigrasi.
Sesi utama sosialisasi dibagi dalam 2 sesi. Paparan Permenkumham 29/2021 diberikan oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Mohamad Sungeb seabagi pemateri pertama dan dimoderatori oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal, Abdul Haji Nurlette. Dalam paparannya, Sungeb menyampaikan isi dari peraturan tersebut mulai dari jenis visa dan izin tinggal serta ketentuannya. Sungeb juga memaparkan aturan-aturan turunan seperti Bebas Visa Kunjungan untuk 9 negara di wilayah ASEAN, meningkatnya jumlah negara subjek Visa on Arrival (VoA) dari 79 menjadi 86 negara, serta jenis visa kunjungan dan kegiatannya yang salah satunya adalah visa B211B untuk ujicoba TKA (Tenaga Kerja Asing) dan dapat dialihstatuskan menjadi ITAS pekerja tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia jika RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sudah terbit dari Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam paparan terkait kemudahan izin tinggal, Sungeb menyampaikan bahwa telah terbit Surat Edaran Dirjen Imigrasi untuk menyederhanakan Birokrasi izin tinggal dalam rangka mendukung investasi. “Jika berkas izin tinggal sudah lengkap, silakan mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan dalam hari yang sama dapat dilakukan pembayaran. Setelah itu, maksimal 2 hari kerja setelahnya WNA dapat langsung diambil data biometriknya.“ jelas Sungeb. Bahkan saat ini, jika permohonan membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi, ditargetkan persetujuan tersebut keluar dalam 1 hari kerja. Terkait hal ini, Sungeb meminta kesanggupan para penjamin untuk memastikan berkas persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Sesi kedua yang dimoderatori oleh Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Karlyn Ambarwati menghadirkan Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Surakarta, Arie Prabowo. Arie menyampaikan penjelasan terhadap Permendagri 2/2016 yang membahas mengenai KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak bagi Warga Negara Asing. Terkait KIA, Arie menyampaikan bahwa KIA bagi anak pemegang ITAP sebelum usia 5 tahun belum ada fotonya. Setelah berusia 5 tahun, orang tuanya harus melakukan pembaruan agar fotonya tampil Masa berlaku KIA sendiri sama dengan intal tetap ortu. Untuk pemegang ITAS, perpindahan penduduk juga dilaporkan ke Dukcapil dan akan diberikan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan SKTT tidak ditarik di Dukcapil asal.










Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!