Jaga Paspormu Jangan Sampai Rusak!
Di usia berapa kamu tahu, kalau paspormu sampai rusak, itu kamu enggak hanya harus bikin lagi, tapi juga bisa kena denda!
Dendanya pun ternyata lumayan loh, sampai Rp500 ribu!
Makanya, kamu harus pastikan paspormu jauh dari jagkauan anak kecil di rumah.
Ada beberapa kejadian, paspor di rumah diambiil bocil, lalu dicoret-coret! Akhirnya yang bersangkutan kena denda. Nangis kan?
Kenapa sih paspor yang rusak dan hilang itu dikenai denda.
Kamu harus tahu bro, karena, pada prinsipnya, paspor itu adalah DOKUMEN MILIK NEGARA.
Jadi jika yang bersangkutan merusak, atau menghilangkan, ya akan terkena beban biaya denda itu
Butuh info lebih lanjut? Kamu bisa hubungi Direktorat Jenderal Imigrasi di @ditjen_imigrasi atau imigrasi.go.id
Buat yang di Solo Raya bisa hubungi Kantor Imigrasi Surakarta di @kanimsurakarta atau WA ke 08112696999
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!