Kewajiban WNA dan Penjaminnya untuk Melaporkan Perubahan Status Sipil

Halo Sahabat Mido!

WNA dan penjaminnya memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan status sipil kepada kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal dan/atau kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggalnya. Perhatikan pengumuman berikut agar dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik ya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *