Layanan Live Chat Ditjen Imigrasi Dibuka Lagi!

Sahabat Mido, layanan liv

6 replies
  1. Rada
    Rada says:

    Saya pumya pemersalahan .kemarin saya buat paspor dn saya suda melakukan prosedur . Foto dn sidik jariiii . Tapi pas mau pengMbilan pasppor saya ad kendala , saya harus kluar kota , kuliah jadi sya blom ambil dn bayar, setela 2 th . Dn krmarin saya balik kr ktr imigrasi polonia , katanya sudah di buang . SYA harus apa ????? Masak data ssya dibuang

    Reply
    • Humas Kanim
      Humas Kanim says:

      Halo kak, paspor yang tidak diambil setelah 30 hari sejak diterbitkan akan dibatalkan oleh negara sesuai Permenkumham 8/2014. Silakan hubungi Kantor Imigrasi Polonia untuk mengulang permohonan paspor.

      Reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *