Paspor Hilang atau Rusak ada Dendanya lho!
Halo Sahabat Mido!
Perlu kamu tahu nih, paspor adalah dokumen milik negara. Makanya, kalau kamu hilangkan ada dendanya Rp 1.000.000. Kalau rusak, dendanya Rp 500.000.
Pastikan kamu jagain paspormu sebaik mungkin biar ga kayak yang di video yaa
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!