Stay At Home Service

Halo Sahabat Mido!

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali memberikan layanan Stay At Home Service kepada seorang WNA lanjut usia pemegang Izin Tinggal Terbatas berusia 90 tahun asal Amerika Serikat di salah satu panti wredha di kawasan Palur, Karanganyar, pada Rabu (20/4).

Layanan Stay At Home Service ini merupakan inovasi pengambilan data biometrik di tempat untuk mengakomodasi WNA Lansia yang rentan terhadap situasi masa pandemi jika harus meninggalkan kediamannya untuk mengurus kewajiban izin tinggalnya.

Bagi penjamin yang menginginkan layanan ini, dapat menghubungi hotline izin tinggal via telepon di 081225939420 (hari dan jam kerja)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *