Waspada Penipuan Berkedok Akun Pemilik di Google Maps!

Halo Sahabat Mido!

Buat kamu yang sering pakai Google Maps, hati-hati sama penipuan bermodus “akun pemilik” kayak di contoh ya.

Langsung report kalau kalian menemukan.

Informasi apapun dari akun penipu tersebut adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ingat, penipuan dapat dipidana sesuai Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Selain itu, perlu diketahui juga Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *