WNA yang tinggal di Indonesia Wajib Lapor Ke Kanim Terdekat
Jumat (11/11) info penting bagi para penjamin / sponsor warga negara asing yang ada di negara kita bahwa setiap perubahan status sipil Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia wajib lapor ke Kantor Imigrasi Setempat. Hal tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : IMI-GR.01.13-3849 tahun 2016 pasal 3 ayat 3.
Batas waktu pelaporan perubahan status sipil warga negara asing adalah 60 hari dari tanggal diterbitkannya dokumen negara yang dikelurkan oleh pejabat yang berwenang.
Perubahan status sipil yang dimaksud meliputi perkawinan, perceraian, kematian dan kelahiran.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!